OVERVIEW
BMT JAYAKARTA EL-QAYYUUM
Jl. Rawa Gelam V – Kawasan Industri Pulogadung
I. PENDAHULUAN
I.1. Merebaknya praktek pengenaan bunga dan interest dalam dunia perbankan konvensional maupun lembaga keuangan konvensional mendorong minat atau animo masyarakat Indonesia untuk mencari dan mengalihkan perhatiannya kepada suatu sistem perekonomian perbankan dan lembaga keuangan yang menitikberatkan pada aspek kemanfaatan daripada barang atau jasa yang dinikmati oleh konsumen (debitor) dan juga mengedepankan unsur pemberdayaan potensi masyarakat.
I.2. Pola pengenaan bunga dan interest yang diterapkan oleh perbankan konvensional maupun lembaga keuangan konvensional kepada konsumen (debitor) dilakukan diawal kesepakatan / perjanjian, tanpa mempertimbangkan seberapa jauh barang atau jasa tersebut telah memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan hidup daripada konsumen (debitor). Perbankan konvensional dan lembaga keuangan konvensional hanya melihat pada sisi kesepakatan / perjanjiannya saja, tidak memperdulikan sama sekali faktor untung-rugi yang dialami oleh konsumen (debitor).
II. LANDASAN HUKUM
II.1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
II.2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
II.3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
II.4. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest / Faidah) Tgl. 24 Januari 2004;
II.5. Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
III. LATAR BELAKANG
III.1. Penerimaan dana-dana dari masyarakat melalui zakat, infaq, shodaqoh, kotak tromol (jumat maupun hari keagamaan lainnya), dan lain-lain kepada MASJID JAYAKARTA perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan maupun prinsip-prinsip syariat Islam;
III.2. MASJID JAYAKARTA (termasuk MASJID JAYAKARTA II) perlu melakukan pembenahan diri agar lebih dapat melayani kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam. Tidak hanya melayani dalam aspek peribadatan semata namun melingkupi pula aspek perikehidupan lainnya sesuai dengan hakekat memakmurkan masjid demi kemaslahatan masyarakat, khususnya umat Islam.
III.3. Keberadaan para pedagang didalam lingkungan MASJID JAYAKARTA telah banyak memberikan kontribusi kepada masjid dalam konteks memakmurkan masjid demi kemaslahatan masyarakat. Pada sisi lain, terdapat potensi yang tidak dapat dikatakan kecil dari para pedagang tersebut karena adanya transaksi perekonomian usaha mikro yang baik, dan bahkan saat ini telah terbentuk forum atau paguyuban diantara pedagang tersebut. Potensi ini perlu memperoleh perhatian yang serius agar tetap dapat berjalan dan berputar serta mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi para pelakunya.
III.4. Seiring dengan meningkatnya semangat dalam berbagai aktivitas ekonomi, baik itu yang ada di sektor riil maupun di sektor keuangan, dan sejalan dengan perkembangan global ekonomi syariah (dimulai dari praktek perbankan nasional yang dalam setiap aktivitasnya menggunakan prinsip syariah sampai dengan munculnya praktek syariah di sektor non keuangan seperti lembaga-lembaga pendidikan, perdagangan, jasa, dan aktivitas usaha riil lainnya), telah menggerakkan BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI), PUSAT INKUBASI BISNIS USAHA KECIL/PINBUK (LEMBAGA BENTUKAN ICMI, MUI, & BMI di Tahun 1995) untuk menggiatkan perekonomian syariah melalui pembentukan lembaga Baitul Maal watTamwil (BMT) di seluruh Indonesia (BMT Shar’e).
III.5. Dengan pertimbangan-pertimbangan latar belakang tersebut diatas, Pengurus MASJID JAYAKARTA Periode Tahun 2009-2012 (SK Direksi PT. JIEP Nomor 05 Tahun 2009 Tgl. 2 Maret 2009) memprogramkan pendirian Baitul Maal watTamwil (BMT) Masjid Jayakarta, bekerjasama dengan JAMSOSTEK (Program Jamsostek Informal), BMI, dan PINBUK.
IV. PEMAHAMAN / PENGERTIAN
IV.1. BMT adalah kepanjangan dari Baitul Maal wat Tamwil, sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah, mandiri, dan mengakar di masyarakat. Dalam bahasa Arab “bait“ berarti rumah dan "mâl" berarti harta, sehingga secara keseluruhan memiliki pengertian : rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh. Beberapa organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah ”baitut tamwil” yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).
IV.2. BMI memiliki peranan untuk menyiapkan dukungan hardware, standarisasi counter, warkat-warkat administrasi, menyelenggarakan pelatihan (akomodasi dan konsumsi), biaya pendampingan, fasilitas EDC dan PC Banking, support pembiayaan BMT Shar’e, sehingga BMT Shar’e segera memiliki kinerja kantor yang layak dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
IV.3. PINBUK memiliki peranan untuk menggalang swadaya masyarakat pada pendirian BMT Shar’e, menyiapkan Standar Operasional Manajemen (SOM), Standar Operasional Prosedur (SOP), software aplikasi BMT online, fasilitas pelatihan untuk pengurus dan pengelola serta pendampingan (selamanya) BMT Shar’e, sehingga BMT Shar’e tumbuh dan berkembang sesuai target, dengan dukungan teknologi modern dan mencapai tingkat pelayanan yang berjangkauan luas, didukung oleh sumber daya insani yang terampil di bidang penyelenggaraan jasa keuangan mikro syariah sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
IV.4. JAMSOSTEK memiliki peranan untuk memberdayakan para pedagang didalam lingkungan MASJID JAYAKARTA melalui paket-paket asuransi jamsostek informal, sehingga tercipta kenyamanan dan ketenteraman dalam berusaha mencari nafkah. Diri pedagang yang bersangkutan, termasuk anak dan istri, telah terlindungi oleh asuransi sesuai dengan paket-paket asuransi jamsostek informal.
IV.5. Shar’e berasal dari bahasa Arab yang artinya kerjasama atas keinginan sendiri tanpa paksaan dengan prinsip kebersamaan dan saling menguntungkan.
IV.6. BMT Shar’e adalah merupakan nama BMT produk kerjasama dan kemitraan antara BMI dengan PINBUK untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha jasa keuangan syariah melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas.
IV.7. BMT Shar’e sebagai koperasi, tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam, Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
V. PENDIRIAN, PERMODALAN, PERANGKAT ORGANISASI, DAN PERANGKAT KERJA SERTA PRODUK
V.1. BMT memiliki status badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang sebagai badan pendiri dan bermodalkan awal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh
V.2. Kepengurusan BMT ini dilakukan oleh :
- Ketua, yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan para pendiri.
- Sekretaris, yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan PINBUK.
- Bendahara, yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan BMI.
- Pengawas (sekurang-kurangnya 1 orang), yang ditunjuk dan/atau mewakili kepentingan para pendiri.
- Manajemen, yang terdiri dari sekurang-kurangnya : seorang Manajer, seorang Staf Administrasi Pembukuan, seorang Staf Kasir/Bendahara, dan satu atau beberapa Staf Marketing. Keseluruhan personel ini ditunjuk bersama oleh dan/atau mewakili kepentingan Ketua-Sekretaris-dan-Bendahara.
V.3. Luas counter minimal 20 M2 (dua puluh meter persegi), plus halaman minilai 9 M2 (sembilan meter persegi). Perlengkapan kantor, brankas kecil, cash box, filling cabinet, meja ½ biro, kursi tunggu, passbook, lampu ultraviolet, kalkulator, stempel, telefax, perangkat computer dan printer (menggunakan sistem infus) keseluruhannya dipersiapkan dan didanai oleh BMI.
V.4. Standar Operasional Manajemen (SOM), Standar Operasional Prosedur (SOP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, software aplikasi BMT online, fasilitas pelatihan untuk pengurus dan pengelola serta pendampingan (selamanya) BMT Shar’e keseluruhannya dipersiapkan dan didanai oleh PINBUK.
V.5. BMT Shar’e El-Jayakarta ini bergerak dibidang kegiatan usaha dan karenanya memiliki produk berupa :
- Berbagai bentuk simpanan (TAMASHA : Tabungan Masyarakat Shar’e, TADIKA : Tabungan Pendidikan Anak, TAHAJUD : Tabungan Haji Terwujud, IMAN : Investasi Mudarobah Andalan).
- Berbagai bentuk pembiayaan (INVESTAMA : Mudharobah dan Musyarokah, MULTIGUNA : Ba’I al-Murobahah, as-Salam- al-Istishna’, Ijaroh, dsb, BAITI JANNATI : linkage BMI).
VI. LINGKUP KERJA & USAHA, SERTA KONTRIBUSI
VI.1. BMT El-Jayakarta berdomisili hukum di Jakarta Timur, dengan alamat Jl. Rawa Gelam V – Kawasan Industri Pulogadung (Komplek Masjid Jayakarta).
VI.2. BMT El-Jayakarta memiliki wilayah kerja dan usaha di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
VI.3. Dalam menjalankan kegiatannya, BMT El-Jayakarta menekankan aspek prinsip-prinsip bermuamalah secara syariah sesuai dengan tuntunan Islam, mengedepankan aspek pemberdayaan umat (khususnya di sektor usaha kecil mikro), dan memberikan kontribusi sosial kepada umat melalui berbagai kegiatan ataupun saluran-saluran sosial yang dimilikinya.
VI.4. Secara khusus, BMT El-Jayakarta akan menjadi pelopor dan penggerak utama dalam memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pedagang yang berada didalam areal lingkungan Masjid Jayakarta (termasuk pula para Marbot) dan juga seluruh pelaku aktifitas usaha kecil mikro di Kawasan Industri Pulogadung dan sekitarnya.
VI.5. Melalui kerangka model simbiosa mutualisma, Masjid Jayakarta memperkenankan BMT El-Jayakarta untuk mempergunakan sebagian areal didalam lingkungan Masjid Jayakarta guna keperluan ruang sekretariat dan kantor (Butir V.3). PINBUK dan BMI mengambil peranan dan dukungan perangkat kerja, hardware, software, sistem manajemen maupun sistem perbankan online. Sementara pihak BMT El-Jayakarta memberikan sumbangan dan kontribusinya melalui program-program muamalah secara syariah serta program/paket pemberdayaan dan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para pedagang yang berada didalam areal lingkungan Masjid Jayakarta, termasuk pula para Marbot, misalnya pemberian santunan, beasiswa, perlindungan asuransi, dan bantuan honorarium para Marbot.
FORMULIR PENDIRI
BMT MASJID JAYAKARTA
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : .............................................................................................
Alamat : .............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
No. KTP : .............................................................................................
No. Tlp & HP : .............................................................................................
Bersedia menjadi pendiri BMT MASJID JAYAKARTA di Masjid Jayakarta. Maka dari itu, saya akan mengikuti proses selanjutnya dalam persiapan pembentukan BMT Shar’e ini, serta bersedia menyertakan modal awal (modal penyertaan) yang besarnya adalah Rp. ...................................................... (……………….....… ................................................................................................................................................................................................................................................................)
yang akan kami selesaikan dengan cara pembayaran :
- tunai, sebesar Rp ....................................................................................
(...............................................................................……………………..)
- angsuran, sebesar Rp ............................................................................
(...............................................................................……………………..)
selama .................... (..............................) bulan.
Demikian surat kesediaan penyertaan modal ini saya tandatangani tana ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, ....................................... 2009
(___________________)
Bismillahi rahman nirrahim
ANGGARAN DASAR (AD)
KJKS BMT JAYAKARTA EL-QAYYUUM
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA , DAN WAKTU
PASAL 1
(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) ini bernama Baitul Maal wat Tamwil Jayakarta El-Qayyuum, dengan nama singkat BMT JAYAKARTA EL-QAYYUUM (dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut : KJKS BMT JLQ). KJKS BMT JLQ ini diinisiasi pendiriannya oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI), Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), dan Karyawan PT. JIEP (yang nama-namanya disebut pada bagian akhir anggaran dasar ini) dalam rangka untuk pemberdayaan usaha mikro, sosialisasi & implementasi ekonomi syariah di Indonesia.
(2) KJKS BMT JLQ berkedudukan di
Desa/Kelurahan : Rawa Terate
Kecamatan : Cakung
Kabupaten/Kota :
Propinsi : DKI
(3) Daerah kerja KJKS BMT JLQ meliputi wilayah kabupaten /
(4) KJKS BMT JLQ didirikan dalam waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 2
(1) KJKS BMT JLQ berasaskan Islam dan berlandaskan Al–Quran dan As–Sunnah.
(2) Visi KJKS BMT JLQ adalah menjadi lembaga keuangan mikro yang sehat dan sesuai syariat Islam, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani Anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai kehidupan yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan lahir maupun batin.
(3) Misi KJKS BMT JLQ adalah mengembangkan BMT sebagai gerakan pembebasan umat Islam dari sistem perekonomian ribawi, gerakan pemberdayaan masyarakat, dan gerakan keadilan sehingga terwujud kualitas umat Islam dan masyarakat yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan lahir maupun batin.
(4) Tujuan KJKS BMT JLQ adalah :
a. Mensosialisasikan & mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah melalui kegiatan usaha lembaga keuangan mikro (LKM), untuk meminimalisir praktek / kegiatan perekonomian ribawi yang berkembang di masyarakat.
b. Mendukung pertumbuhan usaha mikro dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat Islam dan masyarakat pada umumnya.
c. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui penggalian potensi umat Islam dan masyarakat di sekitar lembaga.
d. Mengoptimalkan linkage program dengan Bank Muamalat Indonesia untuk mencapai tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan.
e. Membangun jaringan kerja BMT Shar-E di seluruh Indonesia, untuk menghasilkan :
- Sinergi kerja antar BMT dan aliansi dengan Bank Muamalat Indonesia yang lebih luas.
- Volume transaksi keuangan yang lebih besar.
- Kecepatan dan keamanan transaksi yang lebih baik.
- Efisiensi dan optimalisasi usaha yang lebih tinggi.
- Kontrol yang lebih baik dalam pengelolaan dana.
BAB III
SIFAT , PERAN DAN FUNGSI
PASAL 3
(1) KJKS BMT JLQ bersifat terbuka, independen dan tidak partisan. Berorientasi pada penerapan ekonomi syariah untuk mendukung bisnis ekonomi produktif Anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan tersebut , KJKS BMT JLQ berperan sebagai :
a. Penggerak ekonomi mikro dan kecil di tengah masyarakat.
b. Pelopor penerapan sistem ekonomi syariah di masyarakat.
c. Lembaga intermediasi antara masyarakat pemodal / investor dengan usaha mikro dan kecil .
d. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah dengan senantiasa menjalankan pelayanan terbaik (ahsanu ‘amala-service excellence), penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan (salaam) melalui Komunikasi ilahiyah (dzikir qalbiyah ilahiah).
(3) Dalam rangka pencapaian tujuannya KJKS BMT JLQ berfungsi :
a. Mensosialisasikan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah di masyarakat.
b. Membantu mengenalkan dan mendekatkan produk-produk ekonomi syariah kepada masyarakat.
c. Meningkatkan kualitas hidup anggota, pengelola dan pengurus menjadi lebih profesional, adil dan sejahtera.
d. Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga termanfaatkan secara optimal melalui pola ekonomi syariah untuk kepentingan masyarakat secara luas.
e. Mengokohkan dan meningkatkan kualitas usaha anggota dan membantu mencari peluang pengembangan pasar produk –produk anggota.
f. Meningkatkan pertumbuhan usaha mikro kecil dan kesempatan kerja.
g. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga – lembaga ekonomi dan sosial masyarakat.
BAB IV
USAHA & KEGIATAN
PASAL 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, KJKS BMT JLQ melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A. Usaha Ekonomi Produktif
(1) Menggalang dan menghimpun dana melalui simpanan Anggota yang dipergunakan untuk melayani pembiayaan usaha-usaha Anggota dan Calon Anggota.
(2) Menggalang dan menghimpun dana masyarakat secara umum baik Anggota maupun non Anggota melalui tabungan SharE Bank Muamalat, dimana dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan ke KJKS BMT JLQ dan dipergunakan oleh KJKS BMT JLQ untuk pembiayaan kepada Anggota dan Calon Anggota.
(3) Memberikan pembiayaan kepada usaha produktif Anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(4) Aturan dan jenis pembiayaan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(5) Membantu mengembangkan usaha-usaha sektor riil yang menunjang usaha Anggota.
(6) Menyalurkan dana lingkage program yang berasal hanya dari Bank Muamalat Indonesia dan dana program pemerintah.
(7) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip syari’ah.
B. Pendidikan dan Sosial
(1) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan kepada Anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggung-jawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(2) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan pemanfaatan hasil usaha yang diperoleh Anggota sehingga benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Anggota dan keluarganya.
(3) Melakukan pendidikan dan pembinaan ruhiyah Pengurus, Pengelola dan Anggota KJKS BMT JLQ untuk membentuk kepribadian/akhlak Islami yang utuh, tangguh dan mampu dalam beribadah menghadapi tantangan global.
(4) Memberikan pinjaman dalam bentuk al-Qardul-Hasan.
(5) Bekerjasama dengan Baitul Maal Muamalat (BMM) dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, Infaq dan Shadaqah.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 5
Anggota KJKS BMT JLQ terdiri dari :
a. Anggota Pendiri, adalah anggota yang selain membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, juga membayar Simpanan Pokok Khusus pada awal pendirian KJKS BMT JLQ, yang besarnya simpanan tersebut dianggap mampu menjamin keberlangsungan perkembangan KJKS BMT JLQ.
b. Anggota Biasa, adalah anggota yang hanya membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
c. Anggota Luar Biasa, adalah anggota yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan bermaksud untuk menjadi anggota KJKS BMT JLQ karena memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh KJKS BMT JLQ, namun tidak dapat memenuhi syarat sebagai anggota.
d. Anggota Kehormatan, adalah anggota yang karena kedudukannya diminta oleh Pengurus untuk menjadi anggota kehormatan KJKS BMT JLQ. Anggota Kehormatan wajib membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela serta berperan aktif untuk kemajuan KJKS BMT JLQ.
e. Calon Anggota, adalah seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi anggota KJKS BMT JLQ, namun belum dapat melunasi Simpanan Pokok yang ditetapkan sehingga belum tercatat dalam buku anggota sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KJKS BMT JLQ. Calon Anggota yang belum tercatat dalam buku daftar anggota dapat memanfaatkan jasa pelayanan KJKS BMT JLQ ini.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 6
(1) Setiap Anggota berhak :
a. Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul.
b. Meminta laporan mengenai keadaan keuangan KJKS BMT JLQ.
c. Memperoleh pelayanan usaha-usaha KJKS BMT JLQ.
(2) Setiap Anggota berkewajiban :
a. Memajukan usaha-usaha yang diselenggarakan oleh KJKS BMT JLQ.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan KJKS BMT JLQ.
c. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan khusus KJKS BMT JLQ.
d. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KJKS BMT JLQ.
e. Wajib mengembangkan & memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan atau Ukhuwwah Islamiyah.
f. Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prisip utama KJKS BMT JLQ.
BAB VII
PENGURUS
PASAL 7
1. Pengurus dipilih dari Anggota Pendiri melalui mekanisme Rapat Anggota.
2. Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh Anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan KJKS BMT JLQ.
3. Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya KJKS BMT JLQ.
4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5. Pengurus KJKS BMT JLQ terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, dan satu orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
PASAL 8
1) Pengurus mempunyai kewajiban :
a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha-usaha yang diselenggarakan oleh KJKS BMT JLQ.
b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran, arus tunai KJKS BMT JLQ untuk setiap tahun, tengah tahunan dan kuartalan (tiga bulanan).
d. Memantau pelaksanaan rencana kerja, mendiskusikan pencapaian dan penyimpangannya, serta kebijakan operasional lanjutan yang akan diterapkan.
e. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
f. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas organisasi maupun keuangan.
g. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS BMT JLQ, serta mewakili KJKS BMT JLQ dihadapan dan diluar Pengadilan.
h. Memilih, menunjuk dan menetapkan Pengelola KJKS BMT JLQ.
i. Pengurus bersama Pengelola KJKS BMT JLQ mengadakan Kajian Ruhiyah (Spiritual Communication - Qolbiah Ilahiyah) dengan Anggota dan atau kelompok-kelompok Anggota secara berkala.
2) Pengurus Mempunyai Hak :
a. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan pengembangan KJKS BMT JLQ.
b. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar.
c. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.
PASAL 9
(1) Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulan, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus wajib memberikan laporan kegiatan, laporan keuangan dan analisa kesehatan KJKS BMT JLQ kepada Pemerintah dan dinas terkait, serta PINBUK dan Bank Muamalat Indonesia, mengenai keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha-usaha yang diselenggarakan oleh KJKS BMT JLQ, sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
PASAL 10
(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita KJKS BMT JLQ karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Disamping menanggung/mengganti kerugian, apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja maka minimal 5 (
(2) Pengurus tidak menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut karena murni kerugian usaha, bencana alam dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
BAB IX
PENGAWASAN
PASAL 11
(1) Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Pengurus.
(2) Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pengawas bidang Syari’ah, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek syari’ah dalam Pengelolaan Keuangan dan transaksi, agar kegiatan KJKS BMT JLQ tidak menyimpang dari kaidah-kaidah Syari’ah.
(3) Dalam menunjuk Pengawas bidang syari’ah dipilih orang atau Lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi atau Syari’ah Muammalah.
(4) Untuk kepentingan efisiensi dan kepraktisan, KJKS BMT JLQ dapat bekerjasama dengan KJKS BMT lainnya untuk menunjuk sebuah Badan Pengawas Syari'ah berdasarkan keputusan bersama Pengurus-pengurus KJKS BMT yang bersangkutan.
BAB X
PENGELOLA
PASAL 12
(1) Pengelola merupakan tenaga terlatih dan profesional yang memiliki standar pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah.
(2) Pengelola dipilih dan diseleksi oleh Pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya.
(3) Pengelola bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari.
(4) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5) Pengelola bersama Pengurus secara rutin melaksanakan dan membangun budaya yang terkandung di dalam buku Celestial Management dan melaksanakan kajian Ruhiyah (spiritual communication, dzikir qalbiah ilahiyah) dengan Anggota dan atau kelompok-kelompok Anggota secara berkala.
(6) Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarannya ditetapkan Pengurus berdasarkan perkembangan usaha KJKS BMT JLQ, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis KJKS BMT JLQ.
(7) Pengelola mendapat bonus dari SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
PENDAMPINGAN
PASAL 13
(1) Proses pendampingan operasional pengelolaan KJKS BMT JLQ dilakukan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
(2) PINBUK dapat menunjuk Pendamping yang berada dilapangan atau lokasi KJKS BMT JLQ, disertai dengan surat tugas dari PINBUK Pusat atau PINBUK Provinsi berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh PINBUK Pusat.
(3) PINBUK Provinsi menilai kinerja Pendamping dan tindakan lanjutan dari hasil penilaian itu disampaikan kepada PINBUK Pusat, untuk tindakan-tindakan lanjutan bagi perbaikan usaha pendampingan.
(4) Apabila Pendamping dinilai Pengurus tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, maka Pengurus berkewajiban untuk melaporkan kepada PINBUK Pusat dan ditembuskan kepada Bank Muamalat Indonesia, untuk dilakukan tindakan lanjutanya.
PASAL 14
(1) Pendamping berkewajiban :
a. Membantu para Pengurus dan Pengelola KJKS BMT JLQ untuk membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi maupun sosial.
b. Membantu Pengelola membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan KJKS BMT JLQ untuk dilaporkan kepada Bank Muamalat Indonesia, Pengurus, dan dinas terkait.
c. Melakukan pendampingan pembiayaan dan pengawasan pelaporan pembiayaan.
d. Menemukan permasalahan kritis yang dialami oleh KJKS BMT JLQ, selanjutnya mengusulkan cara-cara pemecahan masalah, dan menyampaikan saran pemecahan masalah kepada Pengurus.
e. Membantu Pengurus dan Pengelola agar KJKS BMT JLQ dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal sesuai dengan prinsip kehati-hatian, termasuk membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dan lain-lain.
f. Melakukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ .
(2) Pendamping mempunyai hak :
a. Menjadi Anggota Pendiri KJKS BMT JLQ.
b. Mengikuti Rapat Anggota dan mendapatkan laporan perkembangan dan keuangan KJKS BMT JLQ.
c. Jika terdapat masalah-masalah yang kritis, berkonsultasi dengan PINBUK dan Bank Muamalat Indonesia, serta dapat mengusulkan untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa KJKS BMT JLQ tersebut.
(3) KJKS BMT JLQ menyediakan Dana Pendampingan sebesar 2,5% dari pendapatan kotor setiap bulan pada tahun pertama sampai dengan aset mencapai 1 milyar, dan selanjutnya sebesar 2,5% dari pendapatan bersih yang diserahkan setiap awal bulan kepada PINBUK Pusat untuk didistribusikan dengan jejaring pendampingannya dan diatur secara internal oleh PINBUK.
BAB XII
RAPAT ANGGOTA
PASAL 15
(1). Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam KJKS BMT JLQ di mana setiap anggota wajib menghadirinya.
(2). Rapat Anggota dapat merupakan Rapat Anggota Biasa atau Tahunan, dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
(3). Rapat pembentukan KJKS BMT JLQ merupakan Rapat Anggota yang pertama.
(4). Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui pengelola.
(5). Setiap keputusan dalam Rapat Anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
(6). Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua Pengurus, jika berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.
PASAL 16
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah Anggota.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda selama 1 jam.
(3) Apabila yang terdapat dalam ayat (2) dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 30 menit dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan di anggap sah adanya.
(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.
(5) Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
(6) Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
a. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya sesuai dengan ketentuan AD/ART.
b. Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus.
d. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran KJKS BMT JLQ.
PASAL 17
Rapat Anggota KJKS BMT JLQ dihadiri Dinas terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan KJKS BMT JLQ.
BAB XIII
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA (RALB)
PASAL 18
(1) Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota KJKS BMT JLQ yang diadakan karena :
a. diusulkan oleh semua anggota Pengurus dan semua anggota Pengelola yang dibuktikan dengan surat permintaan melakukan RALB dengan tandatangan lengkap dari yang bersangkutan.
b. diusulkan oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Pendiri KJKS BMT JLQ.
(2) RALB merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam KJKS BMT JLQ, setelah Rapat Anggota biasa atau Rapat Anggota Tahunan.
(3) Setiap keputusan dalam RALB diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
(4) RALB dipimpin oleh Ketua Pengurus, dan jika berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.
(5) Dalam hal tidak ada satu orang pun dari Pengurus yang hadir, maka RALB dapat menunjuk Pemimpin Rapat yang diputuskan secara musyawarah.
(6) Jika keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
PASAL 19
(1) RALB sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah Anggota.
(2) Jika RALB tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka RALB ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada seluruh Anggota.
(3) Apabila yang terdapat dalam ayat (2) dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, RALB dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.
(5) Anggota yang tidak dapat hadir dalam RALB dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
(6) RALB menetapkan :
a. Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha KJKS BMT JLQ.
b. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus.
c. Kebijakan-kebijakan dasar yang perlu dilaksanakan Pengurus dan BMT ini untuk perkembangan BMT selanjutnya.
PASAL 20
RALB KJKS BMT JLQ dihadiri oleh Pengurus, Anggota, dan Dinas koperasi, dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh pengurus yang memiliki hubungan dengan KJKS BMT JLQ, baik secara langsung maupun tidak langsung.
BAB XIV
RAPAT PENGURUS DAN PENGELOLA
PASAL 21
(1) Rapat Pengurus dilaksanakan minimal 1 bulan sekali.
(2) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, dengan dihadiri oleh Sekretaris dan Bendahara.
(3) Rapat Pengurus apabila diperlukan menghadirkan Pengelola untuk meminta penjelasan Laporan Keuangan, seperti Neraca dan Rugi/Laba (R/L), Penilaian Kesehatan, Penilaian Aktiva Produktif (NPL) dan kebijakan-kebijakan operasional yang perlu dilakukan.
(4) Rapat Pengurus berkewajiban membuat risalah rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(5) Dalam keadaan usaha KJKS BMT JLQ telah memungkinkan, anggota Pengurus dapat diberikan uang transport untuk rapat.
(6) Besarnya uang transport Rapat Pengurus ditetapkan didalam RAT berdasarkan usulan dari Anggota Pendiri.
PASAL 22
(1) Rapat Pengelola dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh staf KJKS BMT JLQ.
(2) Rapat Pengelola dipimpin oleh Manajer, apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu staf di bawahnya.
(3) Rapat Pengelola terdiri atas :
a. Rapat Pengelola harian, rapat koordinasi yang dilaksanakan Pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf, lembaga serta pemberian motivasi dan doa.
b. Rapat Pengelola Mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan rutin pekanan untuk menilai pekerjaan selama satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya.
c. Rapat Pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, Neraca dan Rugi/Laba (R/L), Penilaian Kesehatan KJKS BMT JLQ, Penilaian Aktiva Produktif (NPL) dari tiap penerima pembiayaan dan sosialisasi kebijakan-kebijakan operasional yang perlu dilakukan.
(4) Rapat Pengelola mingguan dan bulanan menyiapkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
BAB XV
PENDANAAN
PASAL 23
(1). Sumber dana KJKS BMT JLQ terdiri atas Modal, Simpanan Wadiah, Simpanan Mudharabah, Pembiayaan, maupun Dana Investasi.
(2). Modal awal pendirian KJKS BMT JLQ sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3). Modal KJKS BMT JLQ bersumber dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Pokok Khusus;
c. Simpanan Wajib;
d. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah); dan/atau
e. Sisa Hasil Usaha yang dicadangkan.
(4). Dana titipan : Simpanan Anggota (Tabungan Wadiah).
(5). Dana Investasi, terdiri atas :
a) Dana Investasi Tidak Terikat : Simpanan Berjangka Mudharabah.
b) Dana Investasi Terikat : Dana Penyertaan dari Pemerintah, dan Sumber investasi Non Bank Lainnya.
c) Pembiayaan yang diterima dari Bank Muamalat.
BAB XVI
SISA HASIL USAHA (SHU)
PASAL 24
(1) SHU KJKS BMT JLQ adalah pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi :
a. Kewajiban-kewajiban yang ada pada tahun buku yang bersangkutan;
b. Zakat sebesar 2,5% (dua koma
c. Pajak-pajak.
(2) Pembagian atau pengalokasian Dana SHU KJKS BMT JLQ diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVII
PEMBUKUAN
PASAL 25
(1) Segala jenis usaha maupun kekayaan KJKS BMT JLQ harus dibukukan sesuai dengan tata buku yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tahun buku KJKS BMT JLQ dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.
(4) Jika BMT telah mencapai aset lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka pembukuannya harus diperiksa dan diberikan penilaian oleh Akuntan Publik.
BAB XVIII
TEKNOLOGI INFORMASI (I.T.)
PASAL 26
Administrasi keuangan dan kelembagaan KJKS BMT JLQ menggunakan sistem teknologi informasi (I.T.) yang ditentukan oleh Bank Muamalat Indonesia bersama-sama dengan PINBUK.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 27
(1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota atau RALB dan disetujui oleh setidak-tidaknya 2/3 suara dari jumlah Anggota yang hadir dan memiliki hak suara.
(2) Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus memenuhi kuorum.
(3) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh Anggota dan Dinas terkait selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XX
PENUTUP
PASAL 28
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(2) Demikian Anggaran Dasar ini ditandatangani oleh Pengurus yang telah diberi kuasa Penuh dalam rapat Pembentukan KJKS BMT JLQ pada tanggal 27 Juli 2009.
Jakarta, 28 Juli 2009
Anggota Pendiri :
1. Machfud Arief Effendi - ..........................................
2. Rachmadi NUP - ..........................................
3. M. Abadi - ..........................................
4. Christiono - ..........................................
5. Riki Indrianto - ..........................................
6. Asrul Waryanto - ..........................................
7. Anas F. - ..........................................
8. Nurkhasanah - ..........................................
9. Titin Fachriah Nur - ..........................................
10. Hermitayoga - ..........................................
11. Suharyono - ..........................................
12 Pribadi Mudjahid - ..........................................
13. Sutejo Sikas - ..........................................
14 Purwati - ..........................................
15. Tri Surjohananto - ..........................................
16. Adi Setyoko - ..........................................
17. Edi Mediagraha - ..........................................
18. Eddy Praptomo - ..........................................
19. Rahmat Subada - ..........................................
20. M. Hadi Saptono - ..........................................
21. Ekariyana - ..........................................
22. Djudju Djubaedah - ..........................................
23. Sri Weni Juniarsih - ..........................................
24. Ervida Prianti - ..........................................
25. Mega Rachmani - ..........................................
26. Suladria Purwata - ..........................................
27. Nurmayanti A. - ..........................................
28. Andre Wirasakti - ..........................................
29. Slamet Narutama - ..........................................
30. Rachmat Heriyansah - ..........................................
31. Nurchalim - ..........................................
32. PINBUK - ..........................................
33. BMI - ..........................................
Bismillaahirrahmaanirrahim
Anggaran Rumah Tangga
KJKS BMT JAYAKARTA EL-QAYYUUM
( disingkat : KJKS BMT JLQ )
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota KJKS BMT JLQ terdiri dari :
a. Anggota Pendiri;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan;
e. Calon Anggota.
PASAL 2
Anggota Pendiri
(1). Anggota Pendiri terdiri dari setiap warga negara Indonesia yang bersepakat mendirikan KJKS BMT JLQ ini dan telah membayarkan :
a. Simpanan Pokok,
b. Simpanan Pokok Khusus (Simpoksus), dan
c. Simpanan Wajib.
(2). Anggota Pendiri KJKS BMT JLQ ini bertempat tinggal di sekitar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
(3). Rapat Anggota Pendiri menetapkan besaran minimal Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Pokok Khusus (Simpoksus).
(4). Untuk pendirian pertama sekali, Anggota Pendiri menyerahkan Simpoksus minimal 50 % (lima puluh persen) dari jumlah Simpoksus yang diperjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan 50 % (lima puluh persen) sisanya setelah KJKS BMT JLQ siap beroperasi.
(5). Setiap Anggota Pendiri harus mengikuti secara aktif acara Pembinaan Anggota.
(6). Setiap Anggota Pendiri harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan KJKS BMT JLQ untuk Anggota.
(7). Setiap Anggota Pendiri secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada KJKS BMT JLQ.
PASAL 3
Penambahan Anggota Pendiri
(1). Setelah KJKS BMT JLQ berdiri, Anggota Pendiri bisa ditambah dari Anggota Biasa dan/atau anggota baru, jika :
-Dirasa perlu oleh Anggota Pendiri sehubungan dengan kebutuhan tambahan modal (dalam bentuk simpoksus) yang terlebih dahulu telah ditawarkan kepada Anggota Pendiri yang ada; atau
-direkomendasikan oleh Pengurus KJKS BMT JLQ atau oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Pendiri.
Penambahan Anggota Pendiri harus memenuhi ketentuan dan syarat sebagai berikut :
-disahkan oleh Rapat Anggota Pendiri dan disetujui oleh lebih dari setengah Anggota Pendiri yang hadir, dan
-membayar Simpanan Pokok Khusus, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(2). Permohonan untuk menjadi Anggota Pendiri KJKS BMT JLQ diajukan oleh Calon Anggota kepada Pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(3). Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon Anggota Pendiri, Pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya sebagai calon anggota pendiri.
(4). Setiap calon Anggota Pendiri baru dapat dianggap menjadi Anggota Pendiri penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
(5). Anggota Pendiri selalu menyiapkan diri untuk menambah Simpanan Pokok Khusus untuk memperbesar modal KJKS BMT JLQ sehingga lebih seimbang dengan simpanan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
(6). Anggota Pendiri juga berkewajiban memperluas Anggota Pendiri baru untuk mendapatkan sumber Simpoksus baru dalam rangka memperbesar modal BMT.
PASAL 4
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota yang :
a. Mendaftarkan diri sebagai anggota KJKS BMT ini.
b. Membayar Simpanan Pokok.
c. Membayar Simpanan Wajib.
d. Ikut serta dalam kegiatan Simpanan Sukarela.
e. Ikut serta dalam kegaitan pembiayaan KJKS.
PASAL 5
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang :
a. Belum membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
b. Ikut serta dalam kegiatan Simpanan Sukarela;
c. Ikut serta dalam kegiatan pembiayaan KJKS.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 6
(1). Anggota Pendiri berhak untuk :
a. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus KJKS BMT JLQ.
b. Memberikan suaranya dalam pemungutan suara.
c. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Mendapat kesempatan ikut serta dalam semua kegiatan-kegiatan KJKS BMT JLQ.
e. Mendapatkan SHU sesuai dengan keterlibatannya dalam Simpoksus, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(2). Anggota Biasa berhak untuk :
a. Memberikan suaranya dalam pemungutan suara.
b. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
c. Mendapat kesempatan ikut serta dalam semua kegiatan-kegiatan KJKS BMT JLQ.
d. Mendapatkan SHU sesuai dengan keterlibatannya dalam Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(3). Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas :
a. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b. Mendapat kesempatan ikut serta dalam semua kegiatan-kegiatan KJKS BMT JLQ.
c. Mendapatkan SHU sesuai dengan keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan KJKS BMT JLQ.
PASAL 7
Setiap Anggota Pendiri berkewajiban untuk :
a. Turut serta dalam memajukan usaha KJKS BMT JLQ baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan Pengurus.
c. Mengikuti secara aktif program KJKS BMT JLQ terutama dalam peningkatan sumber daya insani.
d. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
e. Mengantisipasi dan memantau perkembangan usaha KJKS BMT JLQ dan keaktifan Pengurus dalam mengendalikan bisnis dan kelembagaan KJKS BMT JLQ.
f. Menambah jumlah Simpanan Pokok Khusus untuk lebih menyeimbangkan antara modal KJKS BMT JLQ dengan simpanan Anggota dan aset KJKS BMT JLQ.
PASAL 8
Setiap Anggota Biasa berkewajiban untuk :
a. Turut serta dalam memajukan usaha KJKS BMT JLQ baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan Pengurus.
c. Mengikuti secara aktif program KJKS BMT JLQ terutama dalam peningkatan sumber daya insani.
d. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
PASAL 9
Setiap Anggota Luar Biasa dan Kehormatan bekewajiban untuk :
a. Mengikuti secara aktif program KJKS BMT JLQ terutama dalam peningkatan sumber daya insani.
b. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
PENGURUS
PASAL 10
Pengurus KJKS BMT JLQ berperan sebagai wakil dari semua Anggota yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh Anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan bisnis dan kelembagaan KJKS BMT JLQ.
PASAL 11
(1). Pengambilan keputusan Pengurus harus dilakukan oleh semua Anggota Pengurus dalam rapat Pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a. pembagian tugas / pekerjaan.
b. memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili Pengurus.
(2). Setiap Anggota Pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin Pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
(3). Setiap lowongan dalam keanggotaan Pengurus harus diisi oleh Anggota Pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota Pengurus yang masih ada mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menyempurnakan kelengkapan dan kesempurnaan Pengurus.
PASAL 12
(1). Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum dan Rencana Kerja KJKS BMT JLQ tahunan, tengah tahunan dan kuartalan.
(2). Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
a. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian Anggota.
b. Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota dengan pertimbangan :
-. Skala usaha Anggota apakah sangat mikro, makro atau usaha kecil.
-. Jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang telah dimiliki Anggota atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
-. Lama keanggotaannya,
-. Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
-. Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil.
-. Dan faktor-faktor dan persyaratan lainya yang ditetapkan oleh Pihak tertentu yang mengikat KJKS BMT JLQ.
c. Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada Anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d. Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan manajemen.
e. Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tanda tangan rangkap untuk tingkat pengambilan / penarikan dana simpanan di Kas / Bank untuk operasionalisasi likuiditas BMT.
f. Kebijakan tata cara pengambilan keputusan pembiayaan (Komite Pembiayaan).
g. Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
h. Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD / ART kepada Rapat Anggota Tahunan dan RALB.
i. Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
j. Jumlah balas jasa karya yang dapat diberikan kepada para pengelola.
k. Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil BMT dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional BMT.
l. Kebijakan perihal tata cara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan Anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan Rapat Anggota.
m. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
n. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh RALB.
(3). Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ, keuangan KJKS BMT JLQ dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangan dan tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ yang terakhir.
(4). Pengurus harus memberikan tiap bulan laporan keuangan dan tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ.
(5). Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ.
(6). Pengurus dapat meminta Pengelola KJKS BMT JLQ untuk mempersiapkan konsep dari bahan-bahan yang diperlukan butir 1 sampai dengan butir 4 di atas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 13
(1). Pembinaan ke-BMT-an : adalah pembinaan kepada Anggota, sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT serta hak dan kewajiban sebagai Anggota, Pengurus dan Pengelola.
(2). Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha KJKS BMT JLQ adalah:
a. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja KJKS BMT JLQ.
b. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja produksi, teknologi dan pemasaran Usaha Anggota.
c. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan manajemen, produktifitas, dan nilai tambah usaha Anggota.
(3). Pembinaan ruhiyah Anggota, Pengelola dan Pengurus BMT adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian / akhlak Islami yang utuh dan tangguh, sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil. Pembinaan ruhiyah disusun secara sistematis dan berkelanjutan dari bahan-bahan/modul Celestial Management Training (CMT), Spirco (Spiritual Communication), MMQ, DFQ dan the Power of al Fatihah.
(4). Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
(5). Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a. Pendidikan dan Penyuluhan bagi calon-calon Anggota KJKS BMT JLQ.
b. Pendidikan dan Penyuluhan bagi Anggota-anggota KJKS BMT JLQ.
c. Mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para Anggota, Pengelola dan Pengurus KJKS BMT JLQ.
d. Memberikan penerangan kepada khalayak ramai.
e. Meningkatkan jumlah Anggota KJKS BMT JLQ dengan melaksanakan sosialisasi.
f. Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian yang atraktif, sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang Islami bagi Anggota KJKS BMT JLQ dan masyarakat di lingkungan kerja KJKS BMT JLQ.
PASAL 14
(1). Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a. mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan KJKS BMT JLQ dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
b. Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d. Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan penjualan share, kas / bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi / laba, dan laporan tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ.
(2). Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
a) mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan.
b) Merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran.
c) Mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada ditempat.
d) Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
e) Pertemuan kelompok pembiayaan digabungkan dengan kegiatan penguatan ruhiyah dan pendekatan personal (dari hati ke hati).
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 15
(1). Anggota Pendiri mengajukan calon-calon untuk setiap posisi Pengurus yang berasal dari unsur Bank Muamalat, PINBUK dan Anggota Pendiri.
(2). Setelah calon-calon untuk setiap posisi Pengurus diperoleh, rapat Anggota Pendiri mensahkan dan menetapkan calon-calon tersebut sebagai Pengurus.
(3). Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan cara voting (suara terbanyak), apabila ada dua calon atau lebih mendapat suara yang yang sama maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan pengunduran diri dari calon.
(4). Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 11 (sebelas) orang untuk calon pengurus.
(5). Jumlah anggota Pengurus adalah 3 sampai dengan 5 orang yang terdiri unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
BAB VI
URAIAN JABATAN PENGURUS
PASAL 16
(1). Hak dan kewajiban para Pengurus dalam jabatannya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, tugas-tugas kepemimpinan di antara anggota Pengurus, membina kepemimpinan antara Pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan KJKS BMT JLQ, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART KJKS BMT JLQ, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama KJKS BMT JLQ.
b. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART.
c. BENDAHARA : menjalankan tugas – tugas pengawasan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan catatan-catatan keuangan KJKS BMT JLQ, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama KJKS BMT JLQ, dan komite pembiayaan.
(2). Bila KJKS BMT JLQ telah berkembang, jumlah anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.
BAB VII
PENGELOLA
PASAL 17
(1). Pengelola adalah pelaksana usaha KJKS BMT JLQ yang dipilih, ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan bisnis dan aset KJKS BMT JLQ.
(2). Pengelola untuk tahap awal terdiri dari :
a. Manajer,
b. Staff Penggalangan Dana dan Hubungan / Pelayanan Masyarakat.
c. Staff Pembiayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
d. Staff Administrasi, Pembukuan dan Kasir.
(3). Penambahan tenaga Pengelola (staf) disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer dan atau pertimbangan Pengurus.
(4). Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan mempertangungjawabkannya kepada Pengurus.
(5). Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus dan bonus SHU sesuai dengan ketentuan AD/ART dan RAT.
(6). Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a. Penjualan kartu shar’e.
b. Keuangan (Neraca, L/R).
c. Perkembangan pembiayaan dan penilaian aktiva produktif (NPL).
d. Perkembangan tabungan.
e. Kegiatan usaha.
f. Tingkat kesehatan BMT.
BAB VIII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
PASAL 18
Modal KJKS BMT JLQ terdiri dari :
(1) Simpanan Pokok Khusus (Simpoksus) :
a. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan usaha KJKS BMT JLQ.
b. Besarnya Simpanan Pokok Khusus menjadi dasar pada pembagian SHU di tiap akhir tahun usaha; semakin besar Simpoksus semakin besar proporsi yang akan diperoleh dalam pembagian SHU.
c. Batas minimal Simpoksus ditentukan atas dasar kesepakatan dalam dan oleh Rapat Anggota, pada tahap awal ditentukan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
d. Simpoksus tidak dapat ditarik sebelum berakhir keanggotaan KJKS BMT JLQ.
e. Simpoksus perlu selalu diperbesar sesuai dengan perkembangan aset KJKS BMT JLQ.
(2) Simpanan Pokok :
a. Anggota Pendiri dan Anggota Biasa harus melunaskan simpanan pokok dalam waktu 3 bulan sejak menjadi Anggota/Calon Anggota.
b. Besarnya Simpanan Pokok adalah Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan jika sangat diperlukan dapat disesuaikan oleh keputusan Rapat Anggota.
c. Simpanan Pokok tidak dapat ditarik sebelum berakhir keanggotaan KJKS BMT JLQ.
(3). Simpanan Wajib :
a. Anggota Pendiri dan Anggota Biasa harus melunaskan Simpanan Wajib setiap bulan, atau dapat dibayarkan dimuka untuk sejumlah bulan yang mampu dibayarkan dimuka sekaligus.
b. Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000.- (
c. Simpanan Wajib tidak dapat ditarik sebelum berakhir keanggotaan BMT.
d. Pengurus dan Pengelola wajib mengingatkan anggota untuk membayarkan simpanan wajibnya setiap awal bulan, atau pada setiap kali terjadi pembiayaan ataupun kejadian-kejadian penting lainnya.
(4) Hibah :
Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk KJKS BMT JLQ.
(5) Cadangan :
a. Cadangan Umum (penguatan modal KJKS BMT JLQ) adalah bagian SHU yang disisihkan dan ditetapkan pada tiap RAT untuk penguatan modal KJKS BMT JLQ.
b. Cadangan PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif).
c. Cadangan Tujuan adalah cadangan yang diperuntukan untuk cadangan khusus misalnya misalnya pendidikan, cadangan dana sosial dan lainnya.
d. Cadangan lainnya.
PASAL 19
(1). Simpanan Sukarela adalah simpanan Anggota yang dapat disetor dan ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
(2). Simpanan Sukarela terdiri dari :
a. Simpanan Wadi’ah adalah simpanan dengan akad titipan (Wadi’ah) yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa.
b. Simpanan Mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil.
BAB IX
PEMBIAYAAN
PASAL 20
Jenis Pembiayaan :
1. Al-Murabahah (MRA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo;
2. Al-Musyarokah (MSA) adalah Pembiayaan dengan akad kerjasama (syirkah), dimana KJKS BMT JLQ dan Anggota masing-masing menyertakan porsi modal untuk membiayai usaha sesuai dengan kesepakatan.
3. Al-Mudharobah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) dimana KJKS BMT JLQ membiayai usaha tanpa penyertaan modal dari Anggota.
4. Jenis pembiayaan syariah lainnya.
BAB X
USAHA
PASAL 21
(1). Menggalakkan usaha Simpanan dan pembiayaan/investasi berdasar prinsip syariah antara Anggota dan KJKS BMT JLQ.
(2). Mengembangkan dan membina usaha produktif Anggota KJKS BMT JLQ baik melalui individu maupun kelompok usaha muamalat (Pokusma).
(3). Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan Anggota sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan KJKS BMT JLQ.
(4). Kerjasama dengan Bank Muamalat
(5). Penyuluhan dan Dakwah di bidang usaha ekonomi dipadukan dengan ibadah maghdah.
BAB XI
PENGAWAS
PASAL 22
(1). Pengawas dipilih dari Anggota Pendiri melalui mekanisme Rapat Anggota.
(2). Pengawas dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi jalannya KJKS BMT JLQ.
(3). Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila masa jabatannya berakhir.
BAB XII
DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
PASAL 23
(1). Pengawas Bidang Syariah KJKS BMT JLQ diambil dari tokoh ulama setempat yang diusulkan / diajukan oleh Pengurus dan disetujui atau dipilih oleh Rapat Anggota.
(2). Pengawas Bidang Syariah KJKS BMT JLQ tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Syariah Propinsi, dan Dewan Syariah Kabupaten / Kota.
(3). KJKS BMT JLQ dapat secara bersama-sama dengan BMT lainnya dalam suatu kawasan untuk bersepakat menunjuk Badan Pengawas Syariah besama dengan dukungan biaya yang disepakati secara bersama-sama.
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
PASAL 24
(1). Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat dan pajak.
(2). Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
a. SHU yang diperoleh dari usaha untuk Anggota dialokasikan untuk :
1) 8% untuk Jasa Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan Rapat Pengurus),
2) 12% untuk Pengelola dan Karyawan (dibagi sesuai tugas dan keputusan Rapat Pengurus),
3) 55% untuk Anggota dengan memperhatikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Khusus (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo),
4) 15% untuk cadangan modal,
5) 5% untuk dana pendidikan bagi Anggota, dan
6) 5% untuk infaq perbaikan dan pembangunan lingkungan sosial keagamaan.
b. SHU yang diperoleh dari usaha untuk bukan Anggota dialokasikan untuk :
1) 5% untuk Jasa Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan Rapat Pengurus),
2) 10% untuk Pengelola dan Karyawan (dibagi sesuai tugas dan keputusan Rapat Pengurus),
3) 35% untuk Anggota dengan memperhatikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Khusus (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo),
4) 40% untuk cadangan modal,
5) 5% untuk dana pendidikan bagi Anggota, dan
6) 5% untuk infaq perbaikan dan pembangunan lingkungan sosial keagamaan.
(3). Rapat Anggota dapat menentukan keragaman dari ketentuan dari distribusi sesuai dengan perkembangan usaha KJKS BMT JLQ dan rasa keadilan.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
(1). Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah Anggota yang hadir dan keputusan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota yang hadir yang mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2). Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usul seluruh Pengurus atau oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota Pendiri.
(3). KJKS BMT JLQ menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangg yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh Anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota Pendiri,
Pada tanggal 27 Juli 2009
Di Desa / Kelurahan Rawa Terate
Kecamatan Cakung
Kabupaten / Kodya Jakarta Timur
Propinsi DKI Jakarta
Atas Nama seluruh Anggota KJKS BMT JLQ
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
( Christiono ) ( Anas F.) (…..…………….. ) (………………….)